Sabtu, 27/04/2024 02:09 WIB

Catatan ringan Ilham Bintang*

Inilah Hakim Inoenk yang Memenjarakan Ahok

Keberanian Inoenk untuk berbeda dengan alasan hukum yang rasional itulah yang membuat Ketua Mahkamah Agung Marsekal Sarwata sangat membanggakannya.

Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Rasanya sulit dipercaya, namun begitulah faktanya, setiap hari dari rumah ke kantor pulang pergi ia naik angkutan umum busway. 

Itulah hakim Dwiarso Budi Santiarto, SH. MHum, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memimpin majelis hakim sidang perkara penistaan agama oleh Gubernur  DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mulai Selasa (13/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta.

Di mata kawan-kawannya ia dijuluki bonek (bondo nekat). Bukan hanya karena kelahiran Surabaya, tetapi julukan itu menunjuk pada integritasnya sebagai hakim. Kata seorang sahabatnya, Dwiarso terkenal antisuap dan antigertak.

Lahir di Surabaya 14 Maret 1962, Inoenk begitu panggilan akrab Dwiarso sampai sekarang pun masih tinggal di rumah dinas. Suami Yanti (teman kuliah) dan ayah dua anak, Rio dan Anya ini pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Kotabumi, Kraksaan, Depok, Banjarmasin, dan Semarang.

Puteranya, Rio (S1 ITB S2 UI ) saat ini tinggal di Jepang bekerja sebagai pelayan toko. Sedangkan Anya (Hukum Unpar), sebagai pegawai pajak di Palangka Raya. 

Ada kisah menarik dari putra-putri Inoenk. Ketika terjadi penangkapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar tempo hari, kompak mereka meminta Inoenk berhenti jadi hakim karena merasa malu dengan profesi ayahnya. Mereka berdua juga kompak menyatakan biarlah mereka yang bekerja untuk menopang ekonomi orang tuanya.

Inoenk mendapat gelar sarjana hukum dari Universitas Airlangga dan S2 di Universitas Gadjah Mada. Ia juga lulusan pendidikan Lemhanas tahun 2016. Tak banyak yang tahu, Inoenk ternyata mantan atlet Hoki PON Jatim dan atlet tenis mewakili Provinsi di mana dia bertugas waktu itu.

Hukum Koruptor BLBI

Mantan Asisten atau Sekretaris Mahkamah Agung ini sewaktu bertugas sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pernah memutus hukuman seumur hidup untuk koruptor BLBI.

Waktu bertugas di semarang Inoenk juga memutus sengketa Gubernur Jawa Tengah lawan pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra dengan menghukum hakim temannya sendiri karena menerima suap dan beberapa koruptor serta pejabat Bupati Karang Anyar.

Keberanian Inoenk untuk berbeda dengan alasan hukum yang rasional itulah yang membuat Ketua Mahkamah Agung Marsekal Sarwata sangat membanggakannya.

Dosen favorit Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu kini menjadi tempat bergantung harapan keputusan adil dari persidangan kasus penistaan agama Ahok. Sekian lama ia memang  menjadi gantungan harapan para penuntut keadilan yang mengharapkan vonisnya terhadap Ahok terbebas dari pelbagai intervensi supaya wajah hukum kita mendapat kepercayaan publik. 

Selasa (9/5) siang akhirnya ia membuktikan dirinya memang hakim yang berintegritas tinggi. Meskipun sempat dibayangi spekulasi dia juga akan dilumat pelbagai manuver seperti aparat penegak hukum lainnya yang masuk angin. Vonisnya, Ahok terbukti bersalah dan dihukum penjara dua tahun. Ia juga memerintahkan agar Ahok langsung ditahan di LP Cipinang.

*Wartawan senior, tinggal di Jakarta.

KEYWORD :

Ahok dipenjara Ilham Bintang penodaan agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :