Jum'at, 26/04/2024 11:56 WIB

Lawan KPK, Srikandi Mencari Keadilan

Kuasa hukum Miryam, Aga Khan mengatakan, praperadilan itu dilayangkan pihaknya ke PN Jaksel pada 21 April 2017.

Aga Khan,, Pengacara Miryam di Gedung KPK

Jakarta - Mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan dilayangkan atas penetapan Miryam sebagai tersangka keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh lembaga antikorupsi.

Kuasa hukum Miryam, Aga Khan mengatakan, praperadilan itu dilayangkan pihaknya ke PN Jaksel pada 21 April 2017. Menurut Aga, langkah itu ditempuh pentolan Srikandi Hanura, Organisasi Partai Hanura untuk mencari keadilan.

"Penetapan pra peradilan kan hak sebagai warga negara untuk lakukan langkah hukum," ujar Aga di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

"Penetapan kewenangan tersangka bukan wilayah KPK, karena ini tindak pidana umum. Penetapan pra peradilan kan hak sebagai warga negara untuk lakukan langkah hukum," ditambahkan Aga.

Bukan tanpa alasan langkah melawan KPK atas penetapan tersangka itu dilakukan. Sebab, klaim Aga, kasus kesaksian palsu yang disematkan KPK terhadap kliennya bukan ranah peradilan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Aga, dugaan itu masuk ranah peradilan umum.

"Apabila tidak sepakat kan bisa diajukan pra peradilan," terang dia.

Aga meminta kepada KPK menghormati upaya praperadilan yang telah dilayangkan pihaknya. Salah satunya dengan menunda segala aktifitas terkait proses penyidikan hingga adanya putusan praperadilan. Termasuk salah satunya tak melakukan penggeledahan.

"Kami mohon juga pada KPK ketika kami ajukan pra peradilan ya kita uji dulu, bahwa pra peradilan ini diterima atau tidak jadi dihentikan dulu. Kan banyak kasus lain. Miryam kan sama dengan kasus-kasus lain bisa dihentikan masa kami ga bisa," ujar  Aga.

KEYWORD :

Kasus E-KTP Aga Khan Miryan Haryani KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :