Jum'at, 26/04/2024 14:20 WIB

Ini Daftar Anggota DPR yang Diperiksa KPK Soal E-KTP

KPK belum mau mengungkap siapa-siapa saja pihak yang turut menerima. Ihwal penerimaan itu akan dibeberkan KPK dalam persidangan Irman dan Sugiharto.

Gedung KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sekitar 280 saksi dalam proses penyidikan kasus dugaa korupsi e-KTP.  Sekitar 20 orang yang pernah diagendakan sebagai saksi merupakan anggota DPR RI.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Sebagian dari anggota DPR itu telah diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan dua tersangka kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. Namun, ada juga yang belum dapat diperiksa.

"Sebagian dari saksi tersebut hadir, namun yang lain belum dapat diperiksa dalam penyidikan 2 tersangka ini," kata Febri, Senin (13/2/2017).

Berikut daftar legislator Senayan yang telah diagendakan diperiksa berdasarkan catatan Jurnas.com:

1. Agun Gunandjar Sudarsa
2. Abdul Malik Haramain
3. Ade Komarudin
4. Anas Urbaningrum
5. Arif Wibowo
6. Chairuman Harahap
7. Djamal Aziz
8. Ganjar Pranowo
9. Jazuli Juwaini
10. Markus Nari
11. Melchias Marcus Mekeng
12. Mirwan Amir
13. Muhammad Nazaruddin
14. Numan Abdul Hakim
15. Olly Dondokambey
16. Rindoko Dahono Wingit
17. Setya Novanto
18. Tamsil Linrung
19. Taufiq Effendi
20. Yasonna H Laoly.

Para legislator itu terdiri dari berbagai latar belakang partai politik, dan berbagai posisi saat proyek e-KTP bergulir. Mulai dari posisi sebagai anggota Komisi II, Anggota Banggar berikut sejumlah Ketua Fraksi periode 2009-2014. Sejumlah legislator yang telah diperiksa mengakui menerima uang, dan telah mengembalikannya ke KPK. Total pengembalian uang oleh personal maupun korporasi senilai Rp 250 miliar.

Meski demikian, pihak KPK belum mau mengungkap siapa-siapa saja pihak yang turut menerima. Ihwal penerimaan itu akan dibeberkan KPK dalam persidangan Irman dan Sugiharto.

"Kami mendalami 3 hal secara variatif pada saksi (yang berasal dari anggota DPR). Mulai dari proses pembahasan anggaran proyek ektp, pertemuan yang terjadi dengan berbagai pihak, atau indikasi aliran dana terhadap sejumlah orang termasuk sebagian anggota DPR," tandas Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah Direktur Pengelola Informasi‎ Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Irman.‬

Pengadaan e-KTP ini sendiri senilai Rp 5,9 triliun. Irman dan Sugiharto diduga menyalahgunakan kewenangan yang menguntungkan sejumlah pihak dan diduga merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun.

Atas dugaan itu, Irman dijerat dengan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.‬ Sedangkan, Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Korupsi E-KTP DPR KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :