Gedung KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sekitar 280 saksi dalam proses penyidikan kasus dugaa korupsi e-KTP. Sekitar 20 orang yang pernah diagendakan sebagai saksi merupakan anggota DPR RI.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Sebagian dari anggota DPR itu telah diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan dua tersangka kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. Namun, ada juga yang belum dapat diperiksa."Sebagian dari saksi tersebut hadir, namun yang lain belum dapat diperiksa dalam penyidikan 2 tersangka ini," kata Febri, Senin (13/2/2017).Berikut daftar legislator Senayan yang telah diagendakan diperiksa berdasarkan catatan Jurnas.com:2. Abdul Malik Haramain
3. Ade Komarudin
4. Anas Urbaningrum
5. Arif Wibowo
6. Chairuman Harahap
7. Djamal Aziz
8. Ganjar Pranowo
9. Jazuli Juwaini
10. Markus Nari
11. Melchias Marcus Mekeng
12. Mirwan Amir
13. Muhammad Nazaruddin
14. Numan Abdul Hakim
15. Olly Dondokambey
16. Rindoko Dahono Wingit
17. Setya Novanto
18. Tamsil Linrung
19. Taufiq Effendi
20. Yasonna H Laoly.Para legislator itu terdiri dari berbagai latar belakang partai politik, dan berbagai posisi saat proyek e-KTP bergulir. Mulai dari posisi sebagai anggota Komisi II, Anggota Banggar berikut sejumlah Ketua Fraksi periode 2009-2014. Sejumlah legislator yang telah diperiksa mengakui menerima uang, dan telah mengembalikannya ke KPK. Total pengembalian uang oleh personal maupun korporasi senilai Rp 250 miliar.Meski demikian, pihak KPK belum mau mengungkap siapa-siapa saja pihak yang turut menerima. Ihwal penerimaan itu akan dibeberkan KPK dalam persidangan Irman dan Sugiharto.
Korupsi E-KTP DPR KPK