Jum'at, 26/04/2024 09:20 WIB

DPD Gagas Penyelesaian Kasus HAM Berat Melalui Adat

Penyelesaian secara adat dengan kearifan lokal masing-masing daerah tidak akan menimbulkan kegaduhan baru.

Andrianus Garu/jpnn

akarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Andrianus Garu mendukung upaya jalan tengah untuk penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu. Ia percaya persoalan yang hingga saat ini belum terpecahkan itu dapat diselesaikan dengan menggunakan pendekatan supremasi hukum adat.

"Saya mendukung tawaran Menkopolkam Wiranto agar penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat diselesaikan secara non yudisial. Namun saya tawarkan bentuknya penyelesaian secara adat, dengan kearifan lokal," ujar pria yang biasa disapa Andre Garu di Jakarta, Kamis, (2/2/2017).

Menurut Senator asal NTT itu, penyelesaian secara adat dengan kearifan lokal masing-masing daerah tidak akan menimbulkan kegaduhan baru.

Andre menjelaskan penyelesaian secara adat lebih cepat, murah dan tidak ada yang merasa kalah atau dikalahkan. Sementara jika penyelesaian secara hukum, kata dia, akan membutuhkan waktu yang panjang dengan biaya yang besar.

"Juga ada kemungkinan munculnya benturan di masyarakat. Saya akan menginisiasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM secara adat ini," kata dia.

Andre menyebutkan selama ini ada tujuh berkas pelanggaran hak asasi manusia berat di Indonesia, yaitu kasus Trisakti Semanggi, Tragedi Mei 1998, penghilangan paksa aktivis 1997-1998, Wasior-Wamena, Trisakti Semanggi, Talang Sari Lampung 1989, Peristiwa 1965-1966, dan Penembakan Misterius.

Lebih lanjut Andre Garu mengatakan, keputusan melaporkan Wiranto ke Ombudsman RI berlebihan. Andre optimistis penyelesaian secara adat akan bisa diterima masyarakat dan tidak akan menimbulkam kegaduhan.

Sebelumnya Wiranto menawarkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM dengan non yudisial dengan musyawarah mufakat. Namun Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta korban pelanggaran HAM tidak setuju dengan penawaran itu.

Mereka lalu melaporkan Wiranto dan Komnas HAM ke Ombudsman RI karena adanya dugaan maladministrasi dalam pengabaian penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

KEYWORD :

DPD Adat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :