Jum'at, 26/04/2024 11:00 WIB

Akhirnya Ganjar Patuhi Putusan MA, Tapi...

Menurut Muttaqin, bahwa izin lingkungan adalah pangkal untuk izin usaha. Secara hukum, kata Muttaqin, jika izin lingkungan dicabut maka izin-izin turunan lainnya harus batal.

Warga Kendeng yang aksi di depan kantor Gubernur Jateng.(foto:istimewa)

Jakarta - Melalui konferensi pers yang digelar di Wisma Perdamaian Semarang, akhirnya Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengumumkan pencabutan izin lingkungan kegiatan penambangan bahan baku dan pengoperasian pabrik semen. Ganjar menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur No.6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017.

Rilis yang diterima jurnas.com menyatakan bahwa penerbitan SK tersebut sekaligus juga mencabut SK Gubernur No.660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (PT SI).

Keputusan tersebut, sebagaimana dituturkan oleh Ganjar, adalah untuk mengikuti hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) MA. Kalau tidak bisa memenuhi putusan PK, kata Ganjar, maka tidak bisa beroperasi.

Ganjar memerintahkan PT SI untuk menyempurnakan dokumen addendum analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan - Rencana PEmantauan Lingkungan). Sementara batasannya tergantung PT SI sendiri. Selama proses perbaikan, seluruh operasi pembangunan pabrik diperintahkan berhenti.

Terkait pencabutan izin Semen di Rembang itu, Andi Muttaqin, SH, kuasa hukum masyarakat Kendeng, mengkritisi pernyataan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Menurut Muttaqin, bahwa izin lingkungan adalah pangkal untuk izin usaha. Secara hukum, kata Muttaqin, jika izin lingkungan dicabut maka izin-izin turunan lainnya harus batal.

"Pertimbangan hukum hakim MA sebagai dasar memutus semuanya menyangkut ruang, cacat data dan keberadaan ekosistem kars. Artinya, kalau ada amdal lagi meski dengan data yang sahih, benar, kan hasilnya sama saja. Bahkan dengan metodologi amdal yang ada, ya pasti tidak layak," jelas Muttaqin kepada jurnas.com, saat dimintai tanggapannya perihal rilis konferensi pers Ganjar Pranowo pada Senin (16/01) malam.

Muttaqin menambahkan bahwa tidak bisa amdal dilakukan lagi di wilayah yang sama, dimaan sebelumnya amdal yang dilakukan telah cacat dan tidak memenuhi syarat.

"Karena hasilnya akan sama dan itu sudah dibatalkan MA," jelas Muttaqin.[]

KEYWORD :

tolak pabrik semen warga kendeng ganjar pranowo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :