Jum'at, 26/04/2024 15:21 WIB

Jadi Tersangka, Nakhod KM Zahro Ditahan di Rutan Ditpolair

Polisi menjerat Nali menggunakan Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran karena lalai, mengoperasikan kapal tidak layak berlayar sehingga menyebabkan penumpangnya meninggal dunia.

Kapal yang terbakar

Jakarta - Nakhoda Kapal Mesin (KM) Zahro Express, M Nali (51 tahun), ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Metro Jaya dalam perkara terbakarnya kapal yang menewaskan 23 orang. Penyidik akan melanjutkan penyelidikan kebakaran kapal tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.

Kepolisian telah dua kali melakukan gelar perkara sebelum menetapkan M Nali sebagai tersangka. "Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Ditpolair Polda Metro Jaya," kata Direktur Polisi Perairan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hero Hendrianto di Jakarta, Selasa (3/1).

Polisi menjerat Nali menggunakan Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran karena lalai, mengoperasikan kapal tidak layak berlayar sehingga menyebabkan penumpangnya meninggal dunia. Selain itu dengan Pasal 117 juncto Pasal 137 dan atau Pasal 303 juncto Pasal 122 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena menggunakan dokumen palsu dan atau Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 dan atau Pasal 416 KUHP.

KM Zahro Express terbakar di sekitar Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, saat melakukan perjalanan menuju Pulau Tidung di Kepulauan Seribu pada Minggu (1/1) pukul 08.30 WIB. Kapal yang mengangkut sekitar 240 penumpang itu terbakar setelah berlayar satu mil dari Pelabuhan Muara Angke menuju Pulau Tidung.

Sejauh ini, sebanyak 194 penumpang dinyatakan selamat dan 23 lainnya meninggal dunia. Sisanya belum ditemukan.

KEYWORD :

KM Zahro Express Syahbandar Muara Angke Nakhoda




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :