Sabtu, 04/05/2024 19:19 WIB

Puluhan Nakhoda dan ABK Ikut Diklat Keselamatan Jasa Raharja

Transportasi laut merupakan salah satu sektor transportasi yang vital mengingat wilayah Indonesia terdiri dari kepulauan dan bersifat massal.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana. Foto: Dok. Jurnas.com

JAKARTA, Jurnas.com - Sedikitjya 30 nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) tentang keselamatan pelayaran yang digelar PT Jasa Raharja di Kuta, Badung, Bali, Kamis (12/5) lalu.

"Diklat bagi Nakhoda dan ABK ini sebagai langkah antisipasi kecelakaan di laut," kata Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana melalui keterangan tertulis yang diterima jurnas.com di Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Peserta berasal dari 26 perusahaan yang terdiri dari nakhoda, ABK, dan pengurus kapal.

Dewi Aryani berpesan, di masa pemulihan akibat pandemi Covid-19 khususnya di sektor pariwisata dan angkutan, keselamatan penumpang tetap harus jadi prioritas utama. Terlebih keselamatan pelayaran ini menjadi tanggung jawab bersama bagi pemilik kapal, nakhoda, abk, operator, hingga regulator.

“Kami harapkan kegiatan seperti ini tidak pernah berhenti di kami, semoga dengan ilmu yang diterima dapat bagikan ke kolega sesama nahkoda atau awak kapal, sehingga turut meningkatkan kemampuan sesama, dan lebih jauh lagi turut bersama sama bergerak mencegah terjadinya laka,” tutur Dewi Aryani.

Menurutnya, transportasi laut merupakan salah satu sektor transportasi yang vital mengingat wilayah Indonesia terdiri dari kepulauan dan bersifat massal sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan makan berpotensi menimbulkan korban jiwa yang cukup besar.

Sebagai Badan Usaha Miilik Negara penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang umum baik darat, laut, maupun udara, Jasa Raharja memiliki kewajiban bersama stakeholder terkait untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan nyaman.

Selain memberikan perlindungan kepada penumpang kapal laut melalui program perlindungan dasar ”Dana Perlindungan Wajib Kecelakaan  Penumpang (DPWKP)” diatas yang telah dibayar oleh penumpang bersamaan dengan pembayaran tiket kapal laut, pelatihan kepada ABK, kru dan pengurus kapal sebagai langkah preventif pencegahan kecelakaan.

"Untuk itu masyarakat dihimbau untuk membeli tiket resmi agar terlindungi, dan mematuhi aturan keselamatan dan kenyamanan dalam menggunakan moda angkutan laut," tutup Dewi Aryani.

KEYWORD :

nakhoda ABK pelayaran jasa raharja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :