Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai Indonesia memerlukan kodifikasi hukum acara dalam menangani perkara sengketa Pemilu.
Komisi II DPR RI mencermati beberapa tahapan Pemilu 2024 yang krusial. Sehingga harus diawasi secara ketat agar tidak terjadi masalah.
Ulah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi Budianta Pinem yang mengomentari berita pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani berbuntut panjang.
Komisi II DPR RI mengajukan pembentukan 20 RUU Provinsi sebagai usul inisiatif DPR. Dan dari 20 UU Provinsi tersebut, terdapat tujuh provinsi yang akan dibahas terlebih dahulu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa memberikan dua catatan penting terkait soal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yakni mengenai efisiensi anggaran dan penetapan waktu pelaksanaan Pemilu.
DPR bersama pemerintah dan KPU menyepakati jadwal pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri, KPU dan Bawaslu.
Kemeterian Agraria dan Tanah Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diminta bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus mafia tanah.
Komisi II DPR RI masih menunggu Surpres terkait rencana uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Kepala daerah harus punya perencanaan dan melakukan penataan secara komprehensif dan membuat skala prioritas terhadap pencairan anggaran dari program dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBD.