Jum'at, 19/04/2024 02:11 WIB

DPR Desak Pemerintah Serahkan Draf RUU Pemilu

Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk segera memasukkan draf RUU Pemilu ke DPR.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy

Jakarta - Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk segera memasukkan draf RUU Pemilu ke DPR. Sebab, tahapan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif akan dimulai bulan Mei 2017 atau harus dilakukan dua tahun sebelumnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan, belajar dari pengalaman DPR dalam pembahasan UU Pemilu yang lalu membutuh waktu yang cukup panjang. Sehingga, perlu tahapan dan proses agar lahirnya UU tersebut dapat maksimal.

"Kalau pemerintah tak memasukan draf RUU Pemilu, kita akan mengalami banyak persoalan, pembahasan RUU hanya empat atau lima bulan, akan menghasilkan kualitas UU yang meragukan dan rawan digugat," kata Lukman, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/10).

Lukman mengatakan, Kemendagri telah merampungkan harmonisasi di internal dan pihak KPU, Bawaslu dan Kemenkumham. Dengan begitu, draf RUU Pemilu tersebut sudah berada di tangan presiden.

"Menunggu Ampres dari Presiden ini jangan terlalu lama. Kita minta Mensesneg menyerahkan draf, APmres RU Pemilu disegerakan dari istana presiden. Jangan ditunda-tunda, penundaan berimplikasi luas," katanya

Lebih lanjut Lukman berpandangan RUU Pemilu menjadi penting tak saja lantaran perubahan sistem, namun terpentng meratifikasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilihan presiden dan legislatif secara serentak. Atas dasar itulah UU Pemilu menjadi keharusan untuk dilakukan revisi.

Menurutnya, bila UU Pemilu belum rampung disahkan, maka Pemilhan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019 tak berjalan maksimal dan rawan untuk digugat.

"Pastilah disalahkan DPR, DPR terkena getahnya karena bahas UU adalah antara pemerintah dan DPR. Oleh sebab itu, Setneg harus segera atau memprioritaskan RUU pemilu," tegasnya politikus PKB itu.

KEYWORD :

RUU Pemilu Komisi II DPR Lukman Edy Presiden Jokowi Mendagri Jurnas.com




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :