Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Lukman Edy
Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta pemerintah merevisi Tim Seleksi (Timsel) komisioner KPU dan Bawaslu karena dianggap melanggar Undang-Undang. Alasannya, salah satu anggota Timsel adalah penyelenggara pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Lukman Edy mengatakan, pengangkatan Valina Singka Subekti sebagai anggota Timsel KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 dianggap melanggar UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu, khususnya pasal 12 ayat 3 dan Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22."Padahal ketentuannya timsel terdiri dari dua unsur yaitu pemerintah dan masyarakat. Penunjukkan salah satu penyelenggara pemilu, Valina Singka (anggota DKPP) sebagai timsel, jelas menyalahi ketentuan yang berlaku," kata Lukman seperti dilansir Antara, Jakarta, Jumat (9/9).Lukman menjelaskan, Pasal 12 ayat 3 yang berberbunyi Timsel KPU dan Bawaslu berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat.Baca juga :
Gerindra Pastikan Cawapres Prabowo dari PKB
Menurutnya, berdasarkan pasal 12 ayat 3 dan pasal 1 ayat 22 UU 15 Tahun 2011 secara hukum batal. Karena dalam UU disebutkan DKPP, KPU, dan Bawaslu adalah satu kesatuan fungsi dalam penyelenggara pemilu.Diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan surat Keputusan Presiden terkait nama-nama Timsel calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022. Keppres tersebut bernomor 98/P Tahun 2016 per tanggal 2 September 2016.
Gerindra Pastikan Cawapres Prabowo dari PKB
Wakil Ketua merangkap Anggota: Ramlan Surbakti Sekretaris merangkap Anggota: Soedarmo
Anggota: Widodo Ekatjahjana, Valina Singka Subekti, Hamdi Muluk, Nicolaus Teguh Budi Harjanto, Erwan Agus Purwanto, Harjono, Beti Alisjahbana, Komarudin Hidayat. KEYWORD :
Timsel KPU Bawaslu PKB Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy