Sabtu, 20/04/2024 21:18 WIB

Hindari Peraturan Pilkada Multitafsir

Potensi penafsiran ganda terhadap peraturan KPU harus dicegah agar tidak menghambat Pilkada serentak pada 15 Februari 2017.

Ketua KPU Juri Ardiantoro, diruang tunggu Gedung DPR (W. Wening)

Jakarta - Perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 15 Februari 2017 diyakini tak akan tertunda, kendati ada kekhawatiran penafsiran ganda terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Komisi II DPR sendiri telah mengundang KPU dan Bawaslu untuk membahas peraturan penyelenggaraan yang berpotensi memunculkan masalah.

"Penafsiran berbeda terhadap PKPU bisa saja muncul. Makanya Komisi II DPR mengawal agar PKPU yang dibuat sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua DPR, Riza Patria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8).

Politikus Gerindra ini mengusulkan dibentuknya forum penyelerasan sehingga PKPU dalam tataran teknis bisa berjalan sesuai ketentuan.

"UU tentang Pilkada kan disusun DPR bersama Pemerintah. Nah, kita ingin agar ada satu pemahaman bersama terhadap sehingga PKPU yang dijalankan tak memunculkan masalah," tukas Riza.

KEYWORD :

PKPU Pilkada Komisi II DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :