Kamis, 18/04/2024 15:44 WIB

DPR Bakal Kebut RUU Pemilu, Ini Poin Krusialnya

RUU Pemilu yang baru dikirim Pemerintah, Jumat (21/10) akan segera dibahas di DPR. RUU tersebut dipastikan akan selesai tepat waktu.

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan

Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang baru dikirim Pemerintah, Jumat (21/10) akan segera dibahas di DPR. RUU tersebut dipastikan akan selesai tepat waktu.

Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan mengatakan, meski waktu yang dimiliki DPR cukup singkat, namun DPR dan pemerintah akan merampungkan RUU tersebut dengan cepat.

"Saya meyakini semua pihak berkepentingan dengan pelaksanaan Pemilu yang baik di masa yang akan datang. Pemilu adalah hajat bersama, karena itu tidak alasan untuk meragukan keseriusan Pemerintah maupun DPR," kata Taufik, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/10).

Secara khusus, Taufik mengapresiasi Presiden Jokowi atas respons cepat dengan mengeluarkan Surat Amanat Presiden untuk kemudian ditindaklanjuti oleh DPR.

"Nanti segera membacakannya di Paripurna kemudian dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk disepakati dengan pembentukan Panitia Khusus lintas Komisi ataupun Pansus internal (kecil) di Komisi II," terangnya.

Menurutnya, ada banyak poin krusial yang dikandung dalam RUU Pemilu kali ini. Hal ini seiring dengan konstalasi politik yang begitu dinamis yang menuntut penyesuaian dalam banyak hal.

Pertama, tentang ambang batas parlemen (parliamentary threshold); kedua, sistem terbuka, tertutup atau perpaduan antara keduanya; ketiga, persoalan penambahan kursi seiring dengan bertambahnya jumlah wilayah pemilihan.

"Dari sekian banyak poin tersebut, ada beberapa poin yang ramai diperbincangkan dan hendaknya memperoleh perhatian khusus dari Pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan nanti," katanya.

KEYWORD :

RUU Pemilu Komisi II DPR Presiden Jokowi Mendagri Jurnas.com




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :