Kamis, 25/04/2024 21:41 WIB

Hebat, Rapat Komisi II DPR Ala `Koboi`

PDIP menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab terkait keputusan pemberian izin bagi terpidana untuk mencalonkan diri di Pilkada. Rapat itu dianggap ala `koboi`.

Politikus PDIP Arteria Dahlan

Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab terkait keputusan pemberian izin bagi terpidana untuk mencalonkan diri di Pilkada. Rapat itu dianggap ala `koboi`.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan mengatakan, kesimpulan yang menyatakan terpidana hukuman percobaan boleh maju pilkada ketika rapat mendadak sejumlah fraksi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Jumat (8/9) pekan lalu. Rapat tersebut tanpa kehadiran Fraksi PDIP.

"Tanpa persetujuan rapat internal ternyata memaksakan rapat dihari Jumat, walaupun fraksi kami sudah menyatakan tidak bisa hadir, tapi toh tetap rapat dilaksanakan," kata Arteria, melalui rilis yang diterima Jurnas.com, Jakarta, Senin (12/9).

Rapat kemudian dilanjutkan Sabtu (9/9) hingga Minggu (10/9) dini hari, dengan kondisi jumlah anggota komisi tidak kuorum, namun kala itu ketentuan mengenai terpidana hukuman percobaan boleh ikut pilkada tetap ditetapkan sebagai sebuah kesimpulan Komisi II DPR.

"Malamnya secara sepihak walaupun tanpa kehadirna empat fraksi, dengan penolakan dua fraksi, dan kehendak satu fraksi dianggaplah itu secara dipaksakan sebagai suatu kesimpulan komisi," jelasnya.

"Hebat, semua dibuat ala koboi, tanpa mengindahkan prosedur dan ketentuan undang-undang," tegas Arteria.

Menurutnya, kesimpulan sepihak tersebut tidak akan terjadi jika Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam negeri yang mewakili pemerintah berlaku tegas sejak awal.

Diketahui, rapat antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu menyepakati terpidana hukuman percobaan yang tidak di penjara secara fisik, boleh mengikuti pemilihan kepala daerah.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU harus mengikuti hasil rapat dengar pendapat antara pemerintah dan DPR itu, sebagaimana diatur dalam pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

KEYWORD :

Terpidana Ikut Pilkada KPU DPR Komisi II DPR PDIP Arteria Dahlan Pilkada 2017




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :