Staf Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum disebut sebagai pengatur besaran komitmen fee dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk pejabat Kemenpora.
KPK mengantongi bukti dugaan keterlibatan Asisten Pribadi Menpora, Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dalam kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.
Ketum KONI Tono Suratman mengaku telah membeberkan kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Tono Suratman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Adhi Purnomo.
Setelah memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) memanggil staff protokoler Menpora, Arief Susanto.
Dana hibah untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal-akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawai tidak mau disalahkan terkait kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI senilai Rp17,9 miliar.
Menpora Imam Nahrawi memenuhi pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam Nahrawi diperiksa KPK terkait kasus suap penyaluran bantuan dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.
Menpora Imam Nahrawi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam Nahrawi diperiksa KPK terkait kasus suap penyaluran bantuan dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.