Mantan pebulutangkis Taufik Hidayat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan baru yang merupakan pengembangan dari kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan tersangka baru terkait kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk KONI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pengelolaan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dibawah kepemimpinan Imam Nahrawi sejak tahun 2014 sampai 2018.
KPK membuka penyidikan baru terkait kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelaah dugaan adanya aliran suap dana hibah Kemenpora untuk KONI kepada Menpora Imam Nahrawi.
Majelis hakim pengadilan Tipikor memastikan aliran uang Rp11,5 miliar untuk Menpora Imam Nahrawi. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu laporan jaksa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memproses putusan majelis hakim pengadilan Tipikor yang menyebut adanya aliran uang kepada Menpora Imam Nahrawi senilai Rp11,5 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor meyakini uang senilai Rp11,5 miliar mengalir kepada Menpora Imam Nahrawi terkait suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima pengembalian uang dari Menpora Imam Nahrawi terkait dugaan aliran suap dana hibah KONI.