Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Menpora Imam Nahrawi terlibat dalam pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Menpora Imam Nahrawi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam Nahrawi diperiksa KPK terkait kasus suap penyaluran bantuan dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.
Menpora Imam Nahrawi memenuhi pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam Nahrawi diperiksa KPK terkait kasus suap penyaluran bantuan dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawai tidak mau disalahkan terkait kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI senilai Rp17,9 miliar.
Dana hibah untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal-akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
Setelah memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) memanggil staff protokoler Menpora, Arief Susanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Adhi Purnomo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Tono Suratman.
Ketum KONI Tono Suratman mengaku telah membeberkan kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).