Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memutuskan status hukum Menpora Imam Nahrawi terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.
Menpora Imam Nahrawi menyaksikan langsung terkait pemberian uang untuk Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur. Uang tersebut diserahkan langsung kepada staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum.
Menpora Imam Nahrawi disebut mengancam Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Alfitra Salam. Hal itu terkait permintaan uang sebesar Rp5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menganalisa sejumlah barang bukti terkait dugaan keterlibatan Menpora Imam Nahrawi dalam kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.
KPK memastikan sedang menganalisa sejumlah bukti yang muncul dalam fakta persidangan kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI. Termasuk fakta persidangan soal keterlibatan Menpora Imam Nahrawi.
Kepala Bagian Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Eni Purnawati menyebut telah menyerahkan Rp3 miliar untuk Miftahul Ulum selaku staf pribadi Menpora, Imam Nahrowi.
Kepala Bagian Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Eni mengaku pernah mengirim uang ke staf pribadi Menpora Imam Nahrawi melalui rekening Bank BNI.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana akan segera diadili. Hal itu menyusul berkas perkara kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora telah rampung.
KPK membenarkan adanya catatan daftar penerima fee dari pemulusan dana hibah Kemenpora untuk KONI oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy. Menpora Imam Nahrawi sebagai salah satu yang tercatat dalam daftar penerima fee.