KPK mengendus dugaan keterlibatan Menpora Imam Nahrawi dalam kasus korupsi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
KPK menetapkan lima orang tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kemenpora dan KONI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang hingga miliaran Rupiah dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kemenpora dan KONI.
Sesmenpora Gatot Sulistiantoro Dewa Broto membenarkan adanya pencairan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Hamidy mengaku awalnya ingin pulang ke rumah. Karena diundang, Hamidy memutuskan untuk memenuhi undangan Triantoro.
Hamidy memberi waktu Ali untuk mengembalikan uang itu paling lama 10 hari. Jika lebih, Hamidy akan mengenakan bunga pinjaman.
Peralihan fungsi Satlak Prima ke KONI Pusat yang terpenting adalah peningkatan prestasi atlet.
Salah satunya, mengenai penerimaan uang 80.000 dollar AS. Diduga uang itu untuk pencalonan Abdul Latief sebagai anggota BPK.
KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Eni Lutfiah berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan mahasiswa bernama Ihkam Aufar.