Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Menpora Imam Nahrawi terlibat dalam pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.
KPK memastikan masih menyelidiki dugaan keterlibatan Menpora Imam Nahrawi terkait kasus korupsi dana hibah untuk KONI Tahun Anggaran 2018.
KPK sedang mendalami adanya penyalahgunaan dana hibah pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun anggaran 2018.
Penahanan lima tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018 diperpanjang.
KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan tiga orang pejabat Kemenpora terkait dugaan suap alokasi dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
KPK memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di Kantor KONI terkait kasus korupsi dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
KPK menyita sejumlah dokumen dan proposal dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018 dari ruang kerja Menpora Imam Nahrawi.
Penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kemenpora dan KONI terkait kasus korupsi dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.