Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarya - Penahanan lima tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018 diperpanjang.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap lima tersangka dilakukan selama 40 hari kedepan."Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 8 Januari 2019 sampai dengan 16 Februari 2019 untuk lima tersangka," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (7/1).Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK OTT Pejabat Kemenpora Dana Hibah KONI




























