Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
Ketiga saksi tersebut yakni, Staf Bagian Perencanaan KONI, Twisyono; Staf bidang perencanaan KONI, Suradi; dan staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum. Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH)."Mereka bertiga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka EFH," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (3/1).Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK OTT Pejabat Kemenpora Dana Hibah KONI





















