Henri menjadi tersangka bersama Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto
Henri Alfiandi diduga telah menerima suap senilai Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas sepanjang tahun 2021 hingga 2023.
Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Kedatangan Agung Handoko untuk membahas soal penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi sebagai tersangka oleh KPK.
Permintaan maaf disampaikan setelah pimpinan KPK bertemu dengan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko di Gedung Merah Putih KPK
Dia memahami bahwa kasus OTT oleh KPK yang menetapkan dua anggota TNI tersangka telah menimbulkan masalah hukum dari sudut kewenangan.
Mulsunadi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap menyuap pada pengadaan tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas.
Koordinasi dimaksud terkait barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan kasus yang menyeret du anggota TNI
Mulsunadi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa berupa alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas tahun 2021-2023.
Perkara dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas tahun 2021-2023 akan menjadi pintu masuk KPK melakukan pengembangan kasus.