Sabtu, 18/05/2024 18:58 WIB

Mahfud MD Apresiasi KPK Tetapkan Kabasarnas Tersangka

Henri menjadi tersangka bersama Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Foto Kemenkopolhukam)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagi tersangka.

Henri menjadi tersangka bersama Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dalam kasus suap di Basarnas tahun 2021-2023.

“Bagus KPK bisa mencermati itu, bahwa semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara itu korupsi. Tentu ada jumlah, (untuk masuk kategori menimbulkan kerugian negara) jumlahnya minimal Rp1 miliar dari yang didugakan. Tapi kalau sifatnya penyuapan, gratifikasi tidak harus sampai Rp1 miliar sudah dianggap korupsi (merugikan negara),” ujar Mahfud ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis.

Menurut Mahfud, pemerintah selama ini telah memberlakukan lelang elektronik sebagai solusi mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Peraturan yang ada saat ini sudah bagus, tinggal melakukan pengawasan atas proses lelang elektronik.

"Jika ada oknum yang mengakali proses lelang elektronik itu maka sudah tepat untuk ditangkap. Ya makanya ditangkap, kalau mengakali lelang makanya ditangkap. Kalau aturan dibuat terus (membuat aturan baru) nanti malah nggak selesai-selesai,” jelasnya.

Nantinya, katanya, penyidik KPK akan melihat apakah ada penaikan atau penurunan harga dalam pengadaan barang dan jasa itu. “Markup atau markdown-nya itu ada atau tidak, itu nanti KPK yang akan buka,” ujar dia.

Diketahui, KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Hendri Alfiandi bersama Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus suap di Basarnas.

Henri Alfiandu diduga telah menerima suap senilai Rp88,3 miliar. Suap itu diduga diterima Henri bersama dan melalui Afri Budi dari beberapa proyek di Basarnas sepanjang tahun 2021 hingga 2023.

Kendati demikian, KPK belum dapat membeberkan seluruh proyek yang diduga dimainkan tersangka Henri dan Afri Budi. KPK masih akan mendalami mengenai berbagai proyek tersebut.

Berdasarkan ketentuan Pasal 42 UU KPK, maka tersangka penerima suap yakni, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan ke Puspom Mabes TNI untuk diproses hukum.

Sementara KPK menangani tiga tersangka dari pihak swasta, yakni Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil. Mereka sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

Mahfud MD Kabasarnas Henri Alfiandi KPK Tersangka Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :