Kamis, 02/05/2024 06:36 WIB

TNI Keberatan Kabasarnas Jadi Tersangka, KPK Minta Maaf dan Ngaku Khilaf

Permintaan maaf disampaikan setelah pimpinan KPK bertemu dengan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko di Gedung Merah Putih KPK

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak bersama Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7). (Foto: Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf atas penetapan tersangka terhadap dua anggota TNI, yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Permintaan maaf disampaikan setelah pimpinan KPK bertemu dengan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (28/7).

"Kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan-pimpinan dan Puspom untuk disampaikan kepada Panglima," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Adapun penetapan dua prajurit TNI itu sebagai tersangka buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK di Cilangkap, Jakarta dan Jatisampurna, Bekasi pada Selasa, (24/7).

Tanak menjelaskan bahwa pihaknya mengaku khilaf telah menetapkan dua anggota TNI itu sebagai tersangka. Seharusnya, kata Tanak, KPK tidak menangani anggota TNI yang diduga terlibat kasus tindak pidana.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya mana kala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," jelas Tanak.

Berdasarkan hukum peradilan, anggota TNI yang diduga terjerat kasus maka ditangani oleh Peradilan Militer. Oleh karena itu, KPK menyampaikan permintaan maaf.

"Ke depannya tidak ada lagi permasalahan seperti ini," jelas Tanak.

Sebelumnya, Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyampaikan keberatannya atas penetapan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka oleh KPK.

Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan pihaknya punya mekanisme sendiri untuk menindak prajurit yang terjerat tindak pidana.

"Dari tim kami terus terang keberatan kalau (mereka, red) itu ditetapkan sebagai tersangka khususnya untuk yang militer karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Agung dalam konferensi pers di Jakarta.

Agung mengatakan jika TNI dan KPK harusnya saling menghormati. Di mana, mekanisme penetapan prajurit sebagai tersangka adalah kewenangan TNI sebagaimana undang undang yang berlaku.

"Kita punya aturan masing masing. TNI punya aturan, dari pihak KPK, baik itu hukum umum, punya aturan juga," tegas Agung.

"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian," imbuhnya.

Untuk diketahui, KPK menyebut Henri Alfiandi selaku Kepala Basarnas diduga menerima suap dengan istilah dana komando sebanyak Rp88,3 miliar. Duit itu dikantongi dari pihak swasta yang ingin mengerjakan proyek di lembaganya sejak 2021-2023.

Penerimaan duit itu dilakukan Henri bersama dan melalui Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.

Selain Henri dan Afri, komisi antirasuah juga menetapkan tiga pihak swasta yang memberi uang saat operasi senyap terjadi. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

KEYWORD :

KPK Basarnas Kabasarnas Henri Alfiandi Puspom TNI Agung Handoko




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :