Sabtu, 18/05/2024 16:04 WIB

Kasus Suap Kabasarnas Jadi Pintu Masuk KPK Bongkar Dugaan Korupsi Lain

Perkara dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas tahun 2021-2023 akan menjadi pintu masuk KPK melakukan pengembangan kasus.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Perkara dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas tahun 2021-2023 akan menjadi pintu masuk KPK untuk melakukan pengembangan kasus.

"Tentu nanti akan di lihat di dalam proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/7).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Di antaranya Kepala Basarnas (Kabasarnas) RI, Marsekal Madya Henri Alfiandi; Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Kemudian tersangka pemberi suap, yaitu, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intergekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Namun, KPK hanya menangani kasus yang menjerat tiga tersangka pemberinsuap. Sementara Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditangani oleh Puspom TNI.

KPK menyebut tersangka Henri Alfiandi diduga telah menerima suap senilai Rp88,3 miliar. Suap diterima bersama dan melalui Afri Budi Cahyanto dari beberapa proyek di Basarnas pada tahun 2021 hingga 2023.

Namun, KPK baru mengungkap tiga proyek yang diduga dimainkan oleh Henri dan Afri Budi. Pertama, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Kedua, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 miliar. Ketiga, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Diduga telah terjadi `deal` pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak tiga proyek tersebut. Di mana, penentuan besaran fee itu diduga ditentukan langsung oleh Henri.

Tersangka Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Basarnas Kabasarnas Henri Alfiandi Suap Alat Deteksi Korban Reruntuhan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :