Berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Awalnya, Jaksa mengkonfirmasi Jimmy ihwal adanya permintaan uang sebesar Rp2 miliar oleh mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Sudiwardono.
JPU KPK mengahadirkan dua orang, yakni Anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Jimmy Demianus Ijie dan mantan Ketua DPRD Papua Barat, Robert Melianus Nauw.
Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan ketiga tersangka dilanjutkan oleh JPU KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara dari kedua terdakwa kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Rohadi bakal menjalani persidangan perdana dalam kasus itu gratifikasi dan TPPU di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kata Ali, terhadap Rohadi tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani masa pidana dalam perkara sebelumnya di dalam Lapas Klas 1A Sukamiskin.