JPU Kejaksaan Agung RI dinilai keliru dalam dakwaannya kepada salah satu terdakwa kasus ekspor minyak goreng, Pierre Togar Sitanggang.
Tersangka kasus penyebaran dokumen elektronik pihak lain di media sosial Adam Deni Gearaka menyatakan keberatan atas dakwaan yang diberikan kepada dirinya dari JPU dalam persidangannya, Senin (14/3).
Vonis terhadap Herry Wirawan tentu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman pidana mati dan kebiri kimia.
Pembacaan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPk) akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Jika majelis hakim mengikuti ketentuan yang berlaku, maka tuntutan JPU soal hukuman mati diabaikan karena tidak terdapat dalam surat dakwaan.
Keduanya dinilai tidak terbukti atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU pada KPK juga bakal menghadirkan dua saksi lainnya untuk perkara yang sama. Mereka bernama Muhammad Gunawan dan Zainal Abidin Gurning.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK mendakwa ajun komisaris polisi (AKP) tersebut menerima suap dari lima pihak beperkara di komisi antikorupsi.
Penahanan Angin dilanjutkan oleh Tim JPU untuk waktu 20 hari kedepan, terhitung mulai 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Sementara itu, capaian perkara tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 50 perkara.