Hal itu diungkap Sutikno saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Rohadi
Tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan ketiga tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.
Sidang tersebut ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) tidak hadir. Padahal agenda sidang pra-peradilan sudah terjadwal sejak akhir Maret 2021 lalu.
Dengan pelimpahan berkas ini, penahanan Ajay telah beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung.
Sebelumnya berkas perkara masing-masing tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Tim JPU.
Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor.
Saat ini JPU pada KPK belum menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau pengadilan tingkat I terhadap Nurhadi.
Dengan pelimpahan ini, penahanan Edhy dan lima tersangka lainnya beralih dan dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari kedepan.
Diketahui, Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan
Djoko Tjandra juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.