Proses perkara dari Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif itu dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Kata Ali, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tersangka penyuap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono itu akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, seluruh fakta pada setiap persidangan telah dicatat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana, Fakta tersebut akan dituangkan dalam surat tuntutan untuk dianalisa.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tersangka Mustafa dan barang bukti akan diserah kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
JPU KPK menyebut ada 14 nama yang diduga kecipratan duit haram proyek-proyek fiktif di Waskita Karya itu
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan kedua tersangka atas kasus suap pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017 -2018 itu akan diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bersama dengan barang bukti.
Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum dalam (JPU) saat membacakan surat amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal itu di ungkap seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Pungki Primarini yang merupakan adik kandung dari terdakwa Pinangki.
Ali mengatakan, penahanan tersangka selanjutnya akan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak 30 November 2020 sampai 19 Desember 2020