Hal itu ditegaskan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan. Dia menilai temuan Ombudsman itu bukan urusannya.
Putusan Dewas itu tidak masuk akal.
Hingga saat ini penyelidikan dugaan pelanggaran HAM pada TWK masih dalam proses penyusunan laporan akhir
Keputusan ini diambil setelah ditemukannya fakta baru yang kuat. Awalnya hasil laporan tersebut akan disampaikan Komnas HAM pada awal Agustus
Pengukuhan itu dihadiri Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Karyoto selaku Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi sebagai saksi.
Surat keberatan itu akan diserahkan KPK kepada Ombudsman besok.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan sikap itu diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK
Pernyataan Ghufron menanggapi rekomendasi Ombudsman RI terkait kehadiran para pimpinan lembaga dalam rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021 lalu.
Novel mengatakan, pimpinan KPK seharusnya malu dengan temuan Ombudsman RI yang menyebut adanya kecacatan administrasi dalam proses pelaksanaan TWK.
Surat keberatan dilayangkan kepada Ketua Ombudsman Mokh Najih.