MK menolak seluruh permohonan KPK Watch Indonesia terkait pasal peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Komnas HAM juga meminta waktu Jokowi untuk menjelaskan temuannya secara langsung.
Uji materiil terhadap Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN yang salah satunya memuat soal tes wawasan kebangsaan (TWK).
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak judicial review (JR) atau uji materi terhadap Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.
KPK mengungkap hal itu berdasarkan permintaan pegawai yang bersangkutan.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa serta merta memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Para pegawai ini mengikuti diklat di Universitas Pertahanan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen tes wawasan kebangsaan TWK (TWK).
Dengan begitu, para pegawai tidak akan bekerja per 1 Oktober 2021 mendatang.
Langkah itu diambil berdasarkan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Langkah itu diambil berdasarkan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.