Diketahui, Komnas HAM menemukan 11 dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan TWK sebagai syarat pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komnas HAM berharap rekomendasi tersebut segera mendapat perhatian dari Jokowi.
Komnas HAM diketahui menemukan 11 dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan TWK KPK.
Mereka yang sebelumnya dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) itu akan diusulkan agar diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Langkah itu tetap diambil KPK meski MA dan MK belum memberikan putusan terkait gugatan pelaksanaan TWK.
Alexander diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik.
Alex dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Jokowi terkait hal tersebut.
Menurut MK, Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review atau uji materi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang diajukan KPK Watch menyangkut TWK.