Namun, hanya 18 pegawai KPK yang bersedia mengikuti pelatihan. Sementara enam diantaranya menolak untuk ikut pelatihan.
Najih membeberkan tiga isu utama dalam proses TWK pegawai KPK yang berpotensi melanggar maladministrasi.
Proses alih status dari pegawai lembaga menjadi ASN baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia, yakni KPK.
Presiden disarankan membina Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum-HAM, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.
Ombudsman juga meminta Presiden Jokowi melakukan pembinaan terhadap Kepala BKN, Kepala LAN, Menkumham, Menpan-rb
Penyimpangan itu, yakni nota kesepahaman (MoU) antara KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pelaksana asesmen TWK yang dibuat secara backdate atau mundur beberapa bulan sebelum pelaksanaan dilakukan.
KPK memastikan akan mempelajari hasil pemeriksaan Ombudsman yang menemukan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan TWK.
Pelatihan digelar di Universitas Pertahan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diklat dimulai pada hari ini hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Program ini akan berlangsung selama 40 hari kedepan, hari ini, Kamis 22 Juni 2021 hingga 30 Agustus 2021.
Pernyataan itu disampaikan Dewas setelah memeriksa dan mengumpulkan bukti atas laporan 75 pegawai yang tidak lulus asesmen TWK.