Presiden berdasarkan temuan Ombudsman RI juga perlu melakukan pembinaan kepada lima Pimpinan Kementerian/Lembaga yang terkait TWK
Pembangkangan itu berkaitan dengan keberatan KPK atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI (ORI).
Taufan mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami lebih lanjut fakta-fakta yang berhasil ditemukan.
Dalam rekomendasi itu, Ombudsman menyarankan Presiden Joko Widodo untuk membina Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, MenkumHAM, dan MenPANRB selaku pelaksana asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Anam mengatakan proses pemantauan dan penyelidikan atas aduan tersebut cukup lama, lantaran terdapat banyak fakta di lapangan.
Ali menjelaskan, keberatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme sah yang diatur dan berlaku pada proses pemeriksaan oleh ORI sendiri.
Munafrizal menerangkan Komnas HAM menemukan pelanggaran itu baik dari segi tindakan, kebijakan atau peraturan, termasuk pernyataan dan/atau perlakuan.
Komnas HAM menyebut, pelabelan taliban pegawai KPK yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, baik faktual maupun hukum, adalah bentuk pelanggaran HAM.
Karena nota kesepahaman yang digunakan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak jadi digunakan
Komnas HAM meyebut, setidaknya terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK pegawai KPK.