Partai Golkar tak khawatir mantan Ketua DPR Setya Novanto membongkar pembagian uang kepada DPR dari hasil proyek pengadaan e-KTP.
KPK diminta untuk menindaklanjuti keterangan yang akan disampaikan mantan Ketua DPR Setya Novanto soal aliran dana kasus dugaan korupsi e-KTP kepada sejumlah anggota DPR.
Nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terserempet dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat mantan Ketum Golkar Setya Novanto.
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat bekas Ketua DPR Setya Novanto.
Kasus dugaan korupsi e-KTP kembali menyeret nama tokoh besar di tanah air. Kali ini, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut sebagai salah satu aktor dalam kasus yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto itu.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin mengaku sebagai matermind atau perancang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Namun, Nazaruddin masih terbebas dalam kasus tersebut.
Mantan Anggota DPR RI M Nazaruddin sebelumnya menyebut jika Agus menerima fee dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Diduga uang itu diterima melalui anak buah Agus.
Menurut Dedi, Nazaruddin diusulkan mendapat pembebasan bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Setelah mendapatkan rekomendasi dari KPK, kata Ade, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi kepada Menkumham, Yasonna Laoly.
Total hukuman Nazaruddin dalam dua kasus sebanyak 13 tahun. Dua kasus itu yakni suap Wisma Atlet SEA Games 2011 serta gratifikasi dan pencucian uang.