Asimilasi dan pembebasan bersyarat terhadap Nazaruddin selaku terpidana kasus suap Hambalang dinilai sebagai skandal korupsi terbesar di Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Nazaruddin sebagai terpidana kasus suap Hambalang telah terjadi persekongkolan jahat. Hal itu menyikapi asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin.
Nazaruddin diketahui sudah menerima remisi sebanyak 28 bulan sejak 2013 sampai 2017. "Remisi (Nazaruddin) sudah banyak sekali," ujar dia.
Setelah mendapatkan uang hampir Rp 1 miliar dari Nazaruddin, Jafar membelikan sebuah mobil Land Cruisers senilai Rp1,2 miliar.
Berdasarkan laporan anggota Komisi II, Mustokoweni dan Andi Narogong, kata Nazaruddin, uang dari proyek e-KTP untuk ketua fraksi telah diberikan.
Selain Ganjar, Nazaruddin juga menyebut adanya aliran uang ke mantan Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Namun, kata Nazaruddin, dirinya tak semuanya melihat pembagian uang kepada anggota DPR itu.
Terpidana kasus korupsi Nazaruddin dinilai mulai panik karena persekongkolannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lambat laun mulai terbuka.
Persekongkolan terpidana kasus korupsi Nazaruddin dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menjadi problem keamanan nasional.
Arief mengaku tak tahu menahu soal anggaran e-KTP. Sedangkan Mekeng menyebut Nazaruddin berhalusinasi dan berkhayal terkait penerimaan uang proyek e-KTP.