Hakim menyatakan penatapan Nadiem sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung adalah sah menurut hukum.
Nadiem menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Hal itu disampaikan oleh pihak Kejagung dalam kesimpulan sidang praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Oktober 2025
Riva disebut memperkaya belasan korporasi dengan total Rp2.544.277.386.935 dalam penjualan solar non subsidi tahun 2021-2023.
Mantan Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan didakwa merugikan keuangan negara sebesar 5.740.532,61 dolar Amerika Serikat dan Rp2.544.277.386.935 terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Penyitaan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk dan TPPU Iwan Setiawan Lukminto.
Kubu Djuyamto mengatakan berdasarkan informasi dari Majelis Wakil Cabang wilayah Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kartasura, tanah yang rencananya hendak dibangun untuk kantor terpadu itu sudah laku terjual
Pemeriksaan teraebut dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Gedung Bundar, pada Senin, 6 Oktober 2025 kemarin.
Laporan keuangan itu menunjukkan bahwa Adam Damiri tidak pernah memperkaya diri sendiri dan tidak layak dipidana.