Secara ideologis, keberadaan PPHN dipandang mendasar dan mendesak, mengingat tidak saja proses pembangunan nasional memerlukan panduan arah dan strategi baik dalam jangka pendek, menengah dan panjang.
Bamsoet menjelaskan substansi PPHN harus dapat menggambarkan wajah Indonesia untuk 50 bahkan 100 tahun yang akan datang.
Sebelumnya, di akhir Maret 2014, dalam sebuah debat politik di Jakarta, Presiden BJ Habibie juga menegaskan pentingnya Indonesia menghidupkan kembali Haluan Negara.
Senator asal Jawa Timur ini menjelaskan, ia memang memiliki program keliling Indonesia untuk mensosialisasikan usulan dari DPD terkait beberapa isu, termasuk rencana perubahan amandemen ke-5.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyempatkan diri berkunjung ke Kantor MUI Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam kunjungan kerjanya di Banjarmasin, Senin (24/5).
Isi PPHN akan menggambarkan tentang dinamika jaman serta megatrend dunia, termasuk kemajuan teknologi, geopolitik, ekonomi dan lainnya.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattaliti, menilai ambang batas calon presiden atau presidential threshold, memiliki banyak mudharat daripada manfaat. LaNyalla menilai butuh amandemen ke-5 untuk memperbaikinya.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti membandingkan semangat dan suasana kebatinan saat membuat Undang-Undang Dasar 1945 dan saat dilakukan Amandemen.
Pemungutan suara tersebut adalah yang pertama setelah amandemen konstitusi, yang mencabut jabatan beberapa kekuasaan dan pembatasan masa jabatan enam tahun tunggal, guna mencegah petahana Khaltmaa Battulga dari Partai Demokrat terpilih kembali.
Masyarakat khawatir, Amandemen UUD NRI 1945 digunakan sebagai ruang untuk semakin mengokohkan kekuasaan, seperti Masa Jabatan Presiden/Eksekutif yang sering didengungkan oleh beberapa oknum.