Kami ini amandemen. Kami non partisan. Kami sebagai seorang independen juga berhak mengajukan diri menjadi Presiden. Saya sampaikan silahkan saja kalau mau amandemen konstitusi.
Kita sebagai elemen bangsa tentu ingin berkontribusi sebaik mungkin bagi negara. Kita ingin mengumpulkan pendapat para tokoh berkompeten sehingga nantinya bisa menjadi masukan bagi DPD RI dalam melangkah ke depan dalam penyelesaian masalah fundamental bangsa.
Secara politik, semuanya sah-sah saja. Apalagi jika itu didukung oleh mayoritas Rakyat yang merupakan pemilik kedaulatan politik negara ini.
Sebab, wadah ketatanegaraan Indonesia telah berubah sejak Amandemen 2002 silam. Jika sebelumnya, Rakyat memberikan mandat kepada Rakyat yang merupakan Para Hikmat, di Lembaga Tertinggi pemegang kedaulatan rakyat, untuk kemudian menyusun arah perjalanan bangsa, dan memilih mandataris untuk menjalankan demi rakyat, telah berubah total.
Amandemen konstitusi yang dilakukan pada periode 1999-2002, dinilai Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin, sebagai sebuah kecelakaan konstitusi.
Para ulama dan tokoh agama adalah representasi dari negarawan dan seorang negarawan tidak berpikir next election, tetapi berpikir next generation.
Bila periode mereka berakhir, proses pembangunan yang ada belum tentu akan tersambungkan dengan periode berikutnya.
Sebaliknya DPD RI sebagai wakil dari daerah. Wakil dari golongan-golongan. Wakil dari entitas-entitas civil society yang non-partisan, tidak memiliki ruang dalam menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa ini.
Konstitusi yang hidup adalah Konstitusi yang mampu menjawab segala tantangan dan dinamika zaman.