Lestari menegaskan, semestinya isu amandemen itu tidak sampai menimbulkan perbedaan pendapat yang tajam. Sebab, dalam negara demokrasi seperti Indonesia, perubahan sistem ketatanegaraan adalah suatu proses yang alamiah dan biasa saja.
Jika menghadirkan PPHN melalui amandemen dirasakan bisa menimbulkan kegaduhan politik, MPR RI sebenarnya bisa menghadirkan PPHN tanpa amandemen. Tapi melalui konsensus politik.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, merespon pernyataan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengenai kemungkinan dimunculkannya kembali Utusan Golongan (UG) sebagai anggota MPR.
Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) diharapkan tidak berkaitan dengan amandemen masa jabatan Presiden. PPHN sebaiknya lebih terbatas untuk arah pembangunan jangka panjang, dimana kontrolnya terbatas dalam persetujuan APBN oleh DPR RI.
DPD RI saat ini sedang concern untuk melakukan sosialisasi sekaligus dialog publik terkait wacana Amandemen Konstitusi sebagai langkah untuk koreksi atas arah perjalanan bangsa. Tentu kami bersedia, jika PGRI ikut terlibat dalam agenda tersebut. Terutama agar para pendidik dan akademisi, mengerti pentingnya Amandemen Konstitusi untuk dilakukan.
DPD RI merupakan artikulator kepentingan daerah di tingkat nasional. Karenanya, diperlukan penguatan lembaga itu dalam memperjuangkan aspirasi daerah.
Posisi DPD RI dalam memandang rencana amendemen konstitusi berada dalam koridor untuk kepentingan bangsa dan negara. Amendemen yang disuarakan DPD RI juga merupakan salah satu bentuk upaya dalam memaksimalkan perjuangan kepentingan dan aspirasi daerah.
Kalau ingin melakukan penataan kewenangan DPD RI ya di pasal 22D. Tinggal ganti saja kata `dapat`, lalu DPD RI membahas sesuai kewenangan di ayat (1) sampai tuntas secara tripartit.
Bamsoet menjelaskan, saat ini hampir semua fraksi dan kelompok DPD memiliki kesamaan pandangan tentang pentingnya PPHN.
Pada pertemuan yang digelar di Saung Sate Gaul, Cipatik, Bandung Barat itu, para tokoh budayawan tersebut menyatakan dukungannya kepada LaNyalla dalam memperjuangkan amandemen ke-5 Undang-Undang Dasar 1945.