Koreksi arah perjalanan bangsa harus dilakukan untuk Indonesia yang lebih berdaulat dan berdikari, serta mampu mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.
Konstitusi itu produk akal pikiran, produk budaya. Kedua, Konstitusi itu perlu secara reguler dievaluasi, di-assesment, apalagi setelah diamandemen dalam jumlah signifikan
Lebih luas lagi, ketika lahir sebuah Undang-Undang yang memberikan ruang penyerahan hajat hidup orang banyak kepada mekanisme pasar dan dan kemudian menyusahkan rakyat, maka sejatinya Undang-Undang tersebut adalah Undang-Undang yang Koruptif.
Sejak Amandemen Konstitusi 1 sampai 4, wajah konstitusi dan produk undang-undang negara Indonesia berubah total. Hal itu menyebabkan tujuan lahirnya negara ini untuk mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia semakin jauh dari harapan.
Langkah Ketua DPD RI sangat berani dan semua senator mendukung upaya tersebut demi perbaikan sistem demokrasi di Indonesia.
Seperti kita tahu, tahun 1999 hingga 2002, terjadi Amandemen Konstitusi. Tujuannya agar Indonesia lebih demokratis, sekaligus mengkoreksi kelemahan beberapa Pasal di naskah asli UUD 1945. Namun yang terjadi kemudian, sistem tata negara Indonesia berubah total
Usulan DPD RI tidak ada lagi ambang batas 20 persen dari peroleha suara sah secara nasional atau 25 persen dari perolehan kursi, saya kira peluang amandemen ini ada tidak hanya sekedar penataan kelembagaan.
Kelompok DPD RI di MPR dan DPP Partai Demokrat duduk bareng membahas Amandemen UUD 1945 dan mendorong adanya penataan kewenangan DPD RI.
Dalam kesempatan itu, pengurus IPHI menyatakan dukungan untuk program kerja DPD RI.
Motivasi perubahan yang dilaksanakan pasca reformasi menegaskan bahwa hukum berdiri diatas segalanyanya, tingkah laku dan tindak tanduk masyarakat maupun pemerintah berdasarkan hukum adalah perihal yang paling utama (Supremasi Hukum).