Amandemen terbatas UUD 1945 dapat dilakukan dalam rentang waktu selesainya pemilu dan sebelum berakhirnya masa kerja MPR periode ini.
Konvensi ketatanegaraan hadir sebagai rujukan hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara.
Keinginan agar Jokowi 3 periode sebenarnya bisa terwujud dan memiliki legalitas, tanpa harus melakukan amandemen UUD 45 dan merevisi UU Pemilu. Cukup Jokowi maju di Pemilu 2024 sebagai Cawapres, maka keinginan agar Jokowi 3 periode bisa terwujud.
Para akademisi dan masyarakat melihat ada potensi perubahan yang berlebihan apabila dilakukan amandemen UUD NRI 1945.
Pimpinan MPR RI telah menerima Rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang diusulkan Badan Pengkajian MPR RI.
Haluan Negara juga memastikan sebuah pembangunan dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga memberikan jaminan tidak ada proyek yang mangkrak.
Temuan menarik dari BRIN adalah bahwa penetapan Pokok-pokok Haluan Negata (PPHN) atau Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) bisa dilakukan dengan Konsesus Nasional tanpa Amandemen.
MPR sebagai benteng penjaga, pembuat dan pensosialisasi Konstitusi, sejak tahun lalu sudah menegaskan tidak ada agenda amandemen UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden.
Keputusan tersebut juga untuk menutup kotak pandora amandemen UUD NRI 1945 agar tidak ditunggangi oleh segelintir orang untuk menunda Pemilu atau memperpanjang masa jabatan Presiden.
Bangsa Indonesia tinggal dipilih. Oligarki yang diperkaya memang akan bisa membiayai Pilpres dan menjadikan seseorang sebagai presiden. Tetapi setelah itu, semua kebijakan negara harus menguntungkan dan berpihak kepada mereka.