Hasil amandemen UUD 1945, MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara melainkan lembaga tinggi negara.
Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid mengatakan, menghidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang dulunya Garis Besar Haluan Negara (GBHN) hanya bisa dilakukan melalui jalur amandemen.
Politisi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah menekankan bahwa tidak ada pembahasan mengenai wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 kelima untuk mengubah Pasal 7 tentang masa jabatan Presiden.
Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid alias Gus Jazil angkat bicara terkait amandemen kelima UUD 1945 untuk mengubah pasal 7 tentang masa jabatan presiden yang belakangan jadi polemik.
Hingga saat ini belum ada urgensi untuk melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945, termasuk `menghidupkan` kembali garis besar haluan negara (GBHN) atau pokok-pokok haluan negara (PPHN).
Yang masih menjadi perdebatan adalah soal payung hukumnya, apakah Ketetapan MPR yang berarti harus ada amandemen UUD, atau cukup dengan undang-undang.
MPR memang sedang mewacanakan untuk merealisasikan rekomendasi terkait dengan menghadirkan kembali haluan negara, yang di dalam rekomendasi disebut Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN).
Siapa pun yang menjadi presiden dia akan melanjutkan pembangunan sesuai haluan negara.
Serap aspirasi ini untuk mendapat masukan yang utuh apakah payung hukum PPHN melalui UUD NRI 1945 sehingga harus dilakukan amandemen UUD atau cukup dengan Undang-Undang (UU).