Menurut Senator asal Jawa Timur itu, setidaknya ada 3 dampak positif jika terdapat unsur perseorangan sebagai anggota DPR RI.
Praktik dan implementasi konstitusi hasil amandemen pun masih menghasilkan terjadinya ketimpangan distribusi kekayaan.
Melalui amandemen UUD 45, sudah diputuskan, Indonesia ini disepakati ditetapkan bersama sebagai negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat).
Kita memang membutuhkan kembalinya perwakilan utusan golongan, masuk ke dalam sistem pemerintahan
Pasca amandemen Konstitusi, MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
Spirit reformasi dan amandemen konstitusi adalah membatasi masa jabatan Presiden, agar tak terulang dampak berkepanjangannya masa jabatan Presiden pada era orde lama maupun orde baru (Suharto).
Setjen MPR memandang bahwa aspirasi masyarakat adalah bagian dari dinamika demokrasi.
Forum Aspirasi Konstitusi juga bisa mengevaluasi kinerja konstitusi dari mulai pasca reformasi hingga saat ini yang telah berjalan 24 tahun dan mengalami empat kali perubahan (amandemen).
MPR sudah tegas menyatakan bahwa semua pihak harus taat konstitusi dan semangat reformasi, karenanya MPR menyatakan tidak ada amandemen UUD NRI Tahun 1945 pada periode MPR saat ini (2019 – 2024).
Semua Fraksi dan Kelompok DPD di MPR telah bersepakat bahwa PPHN yang disusun oleh Badan Kajian MPR dapat diterima dan akan diteruskan pembahasannya di Panitia Adhoc MPR.