Setidaknya ada lima isu yang perlu dijabarkan oleh haluan negara.
Hingga saat ini wacana amandemen terbatas masih terkesan elitis, belum membumi, yakni belum betul-betul mencerminkan keinginan rakyat.
Badan Pengkajian MPR RI juga telah melakukan kajian tentang pilihan bentuk hukum PPHN, yakni bisa dimasukan dalam konstitusi, Ketetapan MPR, ataupun undang-undang.
Djarot menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan menolak perpanjangan masa periodeisasi jabatan presiden.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, Indonesia sebagai bangsa yang besar harus berani melakukan koreksi atas kebijakan perekonomian nasional, yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 hasil amandemen yang dilakukan sejak 1999 hingga 2002 silam.
Memang di MPR tidak ada agenda perubahan UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden.
Saya merasa aneh, kita hanya terjebak dalam isu PPHN yang tidak terlalu urgent untuk dilakukan. Amandemen yang paling penting adalah membentuk sistem bikameral yang kuat. Dengan meng-amandemen Pasal 22D dalam UU MD3.
Dalam suasana ketatanegaraan yang serba rancu ini, DPD RI menilai Amandemen menjadi kebutuhan mendasar yang krusial dalam proses pengembangan demokrasi yang substansial di Indonesia. Jangan sampai kita merasa tabu dengan isu Amandemen UUD.
Wacana MPR RI melakukan amandemen UUD NRI 1945 sesungguhnya sudah muncul sejak dikeluarkannya Rekomendasi MPR masa bhakti 2009-2014 dan 201-2019 yang lalu serta ditindaklanjuti pembahasannya oleh MPR RI masa bhakti 2019-2024 saat ini.