Jaksa KPK tetap menginginkan Setya Novanto hadir di persidangan Andi Narogong. Alasannya, ada sejumlah hal yang perlu dikonfirmasi kembali terkait proyek e-KTP.
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Ketua DPRD Sumatera Barat, Yultekhnil dan Staf Fraksi Demokrat Eva Ompita Soraya.
Isnu juga membantah tidak pernah melakukan komunikasi dengan anggota DPR untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP, di DPR. "Tidak pernah.
Drajat menilai lumrah arahan dari Biro Hukum Kemendagri jika ada pegawai Kemendagri yang dipanggil atau diperiksa oleh penegak hukum.
Pada panggilan kedua, Setya Novanto tak hadir lantaran sedang ada kegiatan lain. Setya Novanto pun meminta jaksa cukup membacakan BAP di pengadilan.
Hakim juga sempat mengingatkan jabatan Nurhadi sebagai pejabat negara yang dilarang menerima hadiah apalagi berkaitan dengan jabatannya.
Dengan alasan tersebut, Novanto meminta Jaksa KPK untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya di persidangan kali ini.
Selain Setya Novanto, sejumlah saksi juga dihadirkan oleh Jaksa KPK dalam persidangan besok. Di antaranya, Shin Chen Ho, Nurhadi Putra, Onny Hendro Adhiak Sono, Drajat Wisnu Setyawan.
Dikatakan Jafar, Nazaruddin memberikan uang hampir Rp 1 miliar itu sebagai dana operasional dirinya selaku Ketua Fraksi Demokrat.