Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Ketua DPR, Setya Novanto tak hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP, Jumat (20/10/2017). Padahal, Novanto sedianya diagendakan bersaksi dalam persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ketidakhadiran Novanto ini diketahui KPK berdasarkan surat yang disampaikan DPR. Pada intinya surat itu memberitahukan bahwa Setya Novanto, Ketua DPR RI tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan karena ada kegiatan lain."KPK menerima surat dari DPR yang intinya menyampaikan Setya Novanto, Ketua DPR RI tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan karena ada kegiatan lain," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (20/10/2017).Dengan alasan tersebut, Novanto meminta Jaksa KPK untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya di persidangan kali ini."Karena ada kegiatan lain dan minta cukup pembacaan BAP," ujar Febri.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
E-KTP Setya Novanto



























