Jokowi juga enggan berkomentar mengenai langkah atau upaya yang dilakukan Pansus Hak Angket KPK.
Adhie M Massardi sudah jauh-jauh hari memprediksi gugatan Praperadilan Setya Novanto akan dikabulkan hakim tunggal Cepi Iskandar
Fahri Hamzah mengapresiasi putusan praperadilan yang mengugurkan penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto
Menurutnya, Puncak perbincangan netizen terjadi pada Jumat kemarin dengan jumlah kicauan mencapai 34.567 tweet.
Penerbitan sprindik baru ini menjadi salah satu langkah hukum menyikapi putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan Novanto.
Meski menang praperadilan, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) tetap diminta untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menajalankan roda kepartaian.
Keputusan praperadilan yang memenangkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto terkait penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK tidak mempengaruhi rekomenasi tim pengkajian elektabilitas Golkar.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membatasi penegak hukum termasuk KPK untuk menerbitkan sprindik lagi sepanjang dipenuhinya minimal alat bukti.
Ketua DPR Setya Novanto kembali lolos dari jeratan hukum setelah PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus e-KTP oleh KPK.
Hakim Cepi memerintahkan KPK untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Novanto dalam kasus e-KTP tersebut.