Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Praperadilan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP oleh KPK.
Permintaan agar Setnov mundur dari pimpinan partai Golkar datang dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Akbar Tandjung.
Bukti rekaman itu akan diputarkan pada sidang praperadilan Setnov kemarin. Akan tetapi hakim tunggal Cepi Iskandar tak mengizinkan.
Pihak yang diduga kecipratan uang dari proyek e-KTP adalah anggota dan pimpinan Badan Anggaran DPR saat proyek e-KTP
Partai Golkar mengisyaratkan bahwa Setya Novanto (Setnov) bakal kalah melawan KPK di Praperadilan terkait penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP.
Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov) masih dirawat di RS Premier Jatinegara, Jakarta. Foto Setnov sedang terbaring dirawat beredar di media sosial.
Tim kajian elektabilitas merekomendasikan agar Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) menunjuk Pelaksana Tugas (Plt).
Korupsi proyek e-KTP merupakan salah satu perampokan uang negara yang terbesar dan telah merugikan keuangan negara yang sangat besar
Anang dalam kasus ini diduga telah menguntungkan korporasi, diri sendiri, dan orang lain. Bersama-sama sejumlah pihak, Anang diduga telah merugikan uang negara Rp 2,3 triliun.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) diyakini tidak akan mengorbankan partai untuk kepentingan pribadinya.