Sabtu, 06/06/2026 14:27 WIB
TAG : e-ktp
    SQLSELECT *, MATCH(TAICING, KEYWORD) AGAINST(' e-ktp') as score FROM tbl_article WHERE 1=1 AND MATCH(TAICING, KEYWORD) AGAINST(' e-ktp' IN NATURAL LANGUAGE MODE) ORDER BY PUBLISH_TIMESTAMP DESC LIMIT 590,10
  • Ada Tersangka Baru E-KTP

    Kamis, 09/11/2017 11:43 WIB

    Sejak beberapa hari yang lalu, KPK setidaknya sudah memeriksa belasan saksi dalam penyidikan baru kasus tersebut. Di antaranya Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR.

  • Ditanya Penyidik KPK Soal Setnov, Ini Jawaban Gamawan dan Hotman

    Rabu, 08/11/2017 18:32 WIB

    Gamawan juga mengaku tak pernah mengikuti pembahasan anggaran proyek e-KTP milik kementerian yang pernah dipimpinnya.

  • Usai Diperiksa KPK, Gamawan: "Sudah Ya Nanti"

    Rabu, 08/11/2017 13:15 WIB

    Gamawan hanya menyebut jika dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana.

  • KPK Masih "Malu-malu" Ungkap Tersangka Baru e-KTP

    Selasa, 07/11/2017 17:47 WIB

    Febri mengungkapkan hal itu menyusul beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam ‎kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

  • Fahri Bongkar Kisah KPK Bikin Kacau

    Selasa, 07/11/2017 13:52 WIB

    Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pemberantasan korupsi dinilai hanya sebatas pencitraan. KPK disebut hanya merusak citra lembaga negara.

  • Agun Gunandjar Dkk Diperiksa KPK, Terkait Setnov?

    Selasa, 07/11/2017 13:29 WIB

    Selain ini, pengacara Rudi Alfonso juga mendatangi kantor KPK. ‎Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar itu irit bicara terkait kehadirannya.

  • "Dinasti" Setnov dan Pengakuan Perusahaan Fiktif

    Selasa, 07/11/2017 07:46 WIB

    Meski tercatat dalam akta notaris, nilai saham-saham tersebut ternyata fiktif. Pasalnya, masing-masing pemegang saham tidak pernah menyetorkan modal.

  • Sprindik Novanto Bocor, Fahri: KPK Ingin Hancurkan Lembaga Negara

    Selasa, 07/11/2017 01:23 WIB

    Bocornya surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) terhadap Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai memiliki motif politik untuk menghancurkan lembaga negara.

  • Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi?

    Senin, 06/11/2017 20:01 WIB

    Dalam SPDP itu, ‎Novanto dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Novanto kembali Tersangka, Kuasa Hukum: Hoax

    Senin, 06/11/2017 18:59 WIB

    Informasi penetapan kembali tersangka terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korup pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hoax.