Gamawan juga mengaku tak pernah mengikuti pembahasan anggaran proyek e-KTP milik kementerian yang pernah dipimpinnya.
Gamawan hanya menyebut jika dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana.
Febri mengungkapkan hal itu menyusul beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pemberantasan korupsi dinilai hanya sebatas pencitraan. KPK disebut hanya merusak citra lembaga negara.
Selain ini, pengacara Rudi Alfonso juga mendatangi kantor KPK. Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar itu irit bicara terkait kehadirannya.
Meski tercatat dalam akta notaris, nilai saham-saham tersebut ternyata fiktif. Pasalnya, masing-masing pemegang saham tidak pernah menyetorkan modal.
Bocornya surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) terhadap Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai memiliki motif politik untuk menghancurkan lembaga negara.
Dalam SPDP itu, Novanto dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Informasi penetapan kembali tersangka terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korup pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hoax.
Beredar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.