Majelis hakim menilai Miryam telah dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Para saksi itu, sebut hakim, membenarkan bahwa Miryam empat kali menerima uang. Masing-masing 500.000 dollar AS, 100.000 dollar AS dan Rp 5 miliar.
Keyakinan hakim bahwa Miryam tidak mendapat ancaman atau tekanan dari penyidik diperkuat oleh laporan dan keterangan para ahli yang dihadirkan jaksa.
Dalih ketidakhadiran Novanto dalam pemeriksaan ini adalah terkait izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ini merupakan panggilan ketiga Novanto sebagai saksi kasus korupsi e-KTP. Pada dua panggilan sebelumnya, Novanto mangkir, dengan alasan sedang tugas.
Menurut Febri, pihaknya masih membutuhkan kehadiran Novanto untuk memberikan keterangan guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Anang.
JK tak mau ambil pusing mengenai hal tersebut. Terlepas benar tidaknya sangkaan dugaan korupsi itu, kata JK, nanti lembaga antikorupsi yang membuktikannya.
Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mempunyai sejumlah pertimbangan yang membuat penetapan tersangka itu baru resmi diumumkan
Partai Golkar tidak peduli dengan status tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Partai Golkar meminta publik menghargai asas praduga tidak bersalah terhadap Setya Novanto. Hal itu terkait penetapan tersangka Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK.