Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menjemput paksa Ketua DPR Setya Novanto, di kediamannya, Jalan Wijaya 13 Nomor 19, Jakarta, Rabu (15/11).
Pasalnya, Setnov sudah dipanggil kali ketiganya hari ini (15/11) malah mangkir dengan dalih menunggu hasil Judicial Review MA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan menjemput paksa Ketua DPR Setya Novanto, di Jalan Wijaya 13 Nomor 19, Jakarta, Rabu (15/11).
Partai Amanat Nasional (PAN) meminta agar Ketua DPR Setya Novanto menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
Fredrich pun mengimbau agar Kalla belajar hukum sebelum berkomentar soal proses penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) memastikan Presiden Jokowi tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang dihadapi Ketua DPR Setya Novanto.
Fredrich Yunandi selaku kuasa hukum Setya Novanto menyatakan bahwa kliennya tak akan memenuhi panggilan tersebut. Untuk ketidakhadiran itu, klaim Fredrich, pihaknya telah melayangkan surat.
Meski demikian, Febri enggan berandai-andai apakah penyidik KPK akan langsung menahan jika Novanto besok memenuhi panggilan.
Pasca penetapan Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), partai berlambang pohon beringin itu terus mengalami tren penurunan.
Opini publik terhadap Partai Golkar terus mengalami tren penurunan. Hal itu pasca penetapan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).